Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tentunya tak main-main dalam mendorong ‘Kopi Sumsel’ semakin berkembang di masa mendatang. Fatoni mengatakan kedepannya pihaknya akan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai ‘Kopi Sumsel’.
"Kita akan terbitkan peraturan kepala daerah tentang Kopi Sumsel. Selanjutnya, diharapkan ada Perda tentang ‘Kopi Sumsel’, dimana kita akan dukung perkembangannya agar produksinya lebih baik lagi dan bisa menjadi komoditi andalan di Indonesia," ujar Fatoni.
Kemudian, untuk meningkatkan kualitas dan popularitas ‘Kopi Sumsel’ di kalangan pecinta kopi, pihaknya akan mendatangkan para ahli Kopi dari berbagai daerah datang ke Sumsel guna memberikan bimbingan dan arahan terkait produksi kopi.
"Dari sisi kualitas juga akan kita tingkatkan dan Pemprov Sumsel akan mendukung dan memantau ini mulai dari pemberian bibit dan pupuk yang cukup, kita akan kawal bimbing, kita arahkan dan kita juga akan datangkan para ahli ke Sumsel agar kopi kita bisa dikenal," kata Fatoni.
Sebagaimana diketahui, Provinsi Sumsel merupakan salah satu sentra produksi kopi nasional dengan area seluas 250.305 hektar pada tahun 2020 yang tersebar di Kabupaten OKU Selatan, Empat Lawang, Muara Enim, Lahat dan Kota Pagar Alam dan sejumlah kabupaten lainnya di wilayah Sumsel.