IDChannel - Batas akhir pendaftaran tagihan debitur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk, telah ditutup pada 5 Januari 2022. Ada 475 kreditur telah mengajukan tagihan dengan nilai Rp198 triliun.
Anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia, Martin Patrick Nagel, mencatat, dengan berakhirnya pendaftaran tagihan debitur, maka proses PKPU Garuda Indonesia masuk pada tahap pra-verifikasi utang. Pada tahap ini, akan dilakukan pra-pencocokan atas kewajiban berdasarkan catatan perusahaan terhadap tagihan yang diajukan kreditor.
"Akan berlangsung hingga 18 Januari 2022, sebelum memasuki proses verifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dijadwalkan pada 19 Januari 2022," ujar Martin dalam keterangan resmi, Kamis (13/1/2022).
Menurutnya, atas tagihan yang disampaikan para kreditur masih dilakukan proses verifikasi baik oleh kreditur, debitur, dan Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia. Tujuan, memastikan nominal nilai piutang yang nantinya akan masuk ke dalam daftar piutang.
Hingga 5 Januari 2022, sebanyak 475 kreditur yang sudah melakukan pendaftaran atas tagihan mereka dengan total nilai sebesar Rp198 triliun.
Sebelum verifikasi, Tim PKPU emiten dengan kode saham GIAA itu akan melakukan pra-verifikasi berupa pra-pencocokan atas tagihan yang didaftarkan kreditur kepada Tim PKPU Garuda. Adapun proses ini dilakukan di luar pengadilan.
Dalam proses pra-verifikasi dan verifikasi akan dilakukan pengecekan atas tagihan yang diajukan kreditor dengan dokumen dan catatan oleh pihak debitur dalam hal ini PT Garuda Indonesia Tbk. Pihak debitur nanti juga akan mencocokkan nilai tagihan kreditor tersebut, apakah sesuai atau tidak dengan catatan dari pihak debitur,” ujar Martin.
Saat ini, tim pengurus tengah melakukan koordinasi secara baik dengan manajemen Garuda Indonesia untuk melakukan pencocokan pada tahap pra verifikasi dan verifikasi tagihan yang diajukan kreditor.
Pra-verifikasi akan dilakukan dengan memanggil kreditor dan debitor untuk datang kepada Tim Pengurus, untuk duduk bersama dan mencocokkan data satu sama lain. Dalam proses ini, pihak kreditor dan debitor akan membuka dan menyesuaikan data atas tagihan menurut versi masing-masing dan dapat saja terjadi perbedaan pada nilai piutang yang didaftarkan. (TYO)