IDChannel - Batas akhir pendaftaran tagihan debitur dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia Tbk, telah ditutup pada 5 Januari 2022. Ada 475 kreditur telah mengajukan tagihan dengan nilai Rp198 triliun.
Anggota Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia, Martin Patrick Nagel, mencatat, dengan berakhirnya pendaftaran tagihan debitur, maka proses PKPU Garuda Indonesia masuk pada tahap pra-verifikasi utang. Pada tahap ini, akan dilakukan pra-pencocokan atas kewajiban berdasarkan catatan perusahaan terhadap tagihan yang diajukan kreditor.
"Akan berlangsung hingga 18 Januari 2022, sebelum memasuki proses verifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dijadwalkan pada 19 Januari 2022," ujar Martin dalam keterangan resmi, Kamis (13/1/2022).
Menurutnya, atas tagihan yang disampaikan para kreditur masih dilakukan proses verifikasi baik oleh kreditur, debitur, dan Tim Pengurus PKPU Garuda Indonesia. Tujuan, memastikan nominal nilai piutang yang nantinya akan masuk ke dalam daftar piutang.
Hingga 5 Januari 2022, sebanyak 475 kreditur yang sudah melakukan pendaftaran atas tagihan mereka dengan total nilai sebesar Rp198 triliun.