sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PLN Berikan Diskon Tarif 30 Persen Bagi Pemilik Kendaraan Listrik

Economics editor Oktiani Endarwati
23/09/2021 09:20 WIB
PT PLN (Persero) memberikan diskon tarif listrik sebesar 30 persen bagi pelanggan yang memiliki kendaraan listrik.
PT PLN (Persero) memberikan diskon tarif listrik sebesar 30 persen bagi pelanggan yang memiliki kendaraan listrik.  (Foto: MNC Media)
PT PLN (Persero) memberikan diskon tarif listrik sebesar 30 persen bagi pelanggan yang memiliki kendaraan listrik. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT PLN (Persero) memberikan diskon tarif listrik sebesar 30 persen bagi pelanggan yang memiliki kendaraan listrik. Diskon tersebut berlaku bagi penggunaan listrik di malam hari yaitu pukul 22.00-05.00 WIB.

Sebelumnya, pemerintah telah menghadirkan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik, yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021. Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo ini bakal berlaku pada 16 Oktober 2021.

Melalui kebijakan baru ini, kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles akan dikenakan PPnBM 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual. Dengan DPP 0% dari harga jual, maka bisa dikatakan untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) maupun kendaraan bermotor listrik murni berbahan bakar listrik akan dibebaskan dari PPnBM.

Direktur Niaga dan Manajemen PLN Bob Saril memastikan kesiapan PLN memenuhi berapapun daya listrik yang dibutuhkan pelanggan. Apalagi saat ini PLN memiliki cadangan daya sekitar 50%, dengan daya mampu listrik mencapai 57 Gigawatt (GW).

"Dengan adanya kebijakan pemerintah tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan konsumsi listrik lebih baik lagi, khususnya di tengah kondisi cadangan daya listrik PLN yang cukup banyak," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement