IDXChannel - PLN Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) sebesar 24,5 Mega Volt Ampere (MVA) dengan PT Pelsart Tambang Kencana (PT PTK) Cluster Tarjun di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengungkapkan, PLN mendukung penuh langkah pemerintah mendorong hilirisasi industri mineral melalui penyediaan listrik yang andal dengan harga yang kompetitif.
Menurutnya, hilirisasi menjadi langkah strategis untuk meningkatkan nilai komoditas mineral dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
"PLN menyadari bahwa kehadiran listrik menjadi faktor penting bagi aktivitas industri. Terutama untuk hilirisasi industri mineral yang membutuhkan listrik dengan daya besar dan andal," ungkap Darmawan dalam keterangan resminya, Senin (29/1/2024).
Darmawan memaparkan, kolaborasi antara PLN dengan PT PTK telah sesuai dengan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 301.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara Nasional (RPMBN) Tahun 2022-2027.