Terdapat tiga insentif yang akan diberikan pemerintah kepada pengguna PLTS atap yaitu kenaikan tarif ekspor-impor listrik dari semula dikali 65 persen akan ditingkatkan menjadi 75 hingga 90 persen.
Selanjutnya perpanjangan periode reset kelebihan ekspor listrik dari semula tiga bulan menjadi lima bulan. Kemudian, penurunan biaya kapasitas untuk pelanggan industri dari 40 jam menjadi lima jam per bulan.
(IND)