Pemerintah mendorong pengembangan secara progresif untuk PLTS atap dan membuka peluang bisnis mengingat harga panel Surya yang makin ekonomis.
"International Renewable Energy Agency atau Irena mencatat bahwa penurunan biaya investasi PLTS lebih dari 80 persen dalam satu dekade terakhir," ujar Dadan.
Kementerian ESDM saat ini sedang melakukan revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 untuk memperluas pemanfaatan PLTS atap agar tidak hanya bagi pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN), tetapi juga bagi pelanggan di wilayah usaha non-PLN.
Melalui revisi regulasi tersebut pemerintah akan mempersingkat waktu permohonan izin pemasangan karena pengajuannya berbasis aplikasi.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif tambahan bagi masyarakat yang memasang PLTS di atap rumah