Mengenai hal tersebut Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto menilai tata kelola operasional PLTU Suralaya telah sesuai dengan aturan sehingga mampu meminimalisir emisi karbon yang dikeluarkan.
"Kami melihat pembangkit ini (Suralaya) telah memenuhi kaidah yang diidealkan. Angka emisi masih di bawah standar baku mutu. Kemudian dibuktikan juga dengan adanya penghargaan proper emas dan penghargaan internasional," ujar Sugeng saat melakukan kunjungan kerja spesifik Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke pada Jumat (1/9/2023).
Dari hasil kunjungan ini, Sugeng juga mengatakan bahwa PLTU Suralaya tidak menjadi penyebab utama polusi di Jakarta.
"Berdasarkan kondisi polusi Jakarta yang belum berubah setelah beberapa hari PLTU Suralaya mengurangi operasinya dan dari paparan yang dilakukan oleh Guru Besar Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung, Prof. Puji Lestari yang menghitung dampak polusi dari PLTU, dilaporkan bahwa PLTU Suralaya bukan sumber polusi di Jakarta," ujar Sugeng.
Meskipun demikian, Sugeng menilai, transisi energi untuk mencapai Net Zero Emission(NZE) 2060 harus terus berjalan demi menghadirkan listrik yang lebih ramah lingkungan.