"Setelah diketahui hewan ternak ini tentu ada prosedur pengobatan, ada karantina, kemudian yang masih sehat di karantina dan divaksin, kemudian yang sudah sakit di obati," lanjutnya.
Suharyanto menjelaskan juga bakal dibentuk satgas dengan skala yang lebih kecil di daerah, yang diketuai oleh Sekda (Sekretaris Daerah), Provinsi atau Kota, serta bakal diperbantukan institusi kepolisian hingga TNI.
"Ada juga satgas daerah yang dipimpin oleh sekda, provinsi atau kota dibtu oleh TNI dan polri di daerah, dinas terkait dan melibatkan asosiasi sarjana peternakan Indonesia," tutup Suharyanto. (RRD)