Sebelumnya, banyak dari negara subjek visa on arrival merupakan subjek bebas visa kunjungan (BVK) dengan masa berlaku 30 hari.
Di samping itu, Ditjen Imigrasi secara berkelanjutan mengembangkan digitalisasi layanan, sehingga proses bisnis berjalan lebih efektif dan efisien.
Agus menegaskan, Ditjen Imigrasi berkomitmen memberikan layanan publik yang prima kepada masyarakat, bahkan di waktu-waktu libur.
“Pencapaian ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Imigrasi. Sebagian petugas Imigrasi bahkan tetap bekerja saat akhir pekan dan hari-hari libur nasional untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan keimigrasian, terutama bagi yang bertugas di bandara, pelabuhan dan perbatasan, serta unit-unit khusus layanan paspor,” ujarnya.