sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PNBP Kementerian ESDM Tembus Rp85,58 Triliun hingga Juli 2026

Economics editor Rohman Wibowo
16/07/2026 12:53 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat capaian positif pada pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat capaian positif pada pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Foto: iNews Media/Rohman Wibowo)
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat capaian positif pada pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Foto: iNews Media/Rohman Wibowo)

Secara historis, hasil audit laporan keuangan Kementerian ESDM selama 8 tahun terakhir secara konsisten memperoleh opini WTP. Kementerian ESDM sempat memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 2023 yang disebabkan adanya catatan hasil audit terkait dengan dana kompensasi dan sanksi denda di lingkungan Kementerian.

Untuk menyelesaikan catatan tiga tahun belakang tersebut, Kementerian ESDM merumuskan regulasi pendukung untuk menutup celah administratif serta memperkuat integrasi data transaksi secara digital.

"Sebagai tindak lanjut dan upaya perbaikan atas catatan tersebut, telah diterbitkan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan perbaikan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam pertanggungjawaban keuangan negara dan penyempurnaan sistem pembayaran terintegrasi melalui SIMBARA," kata Yuliot.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement