Secara historis, hasil audit laporan keuangan Kementerian ESDM selama 8 tahun terakhir secara konsisten memperoleh opini WTP. Kementerian ESDM sempat memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 2023 yang disebabkan adanya catatan hasil audit terkait dengan dana kompensasi dan sanksi denda di lingkungan Kementerian.
Untuk menyelesaikan catatan tiga tahun belakang tersebut, Kementerian ESDM merumuskan regulasi pendukung untuk menutup celah administratif serta memperkuat integrasi data transaksi secara digital.
"Sebagai tindak lanjut dan upaya perbaikan atas catatan tersebut, telah diterbitkan regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Peraturan Pemerintah tersebut merupakan perbaikan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas dalam pertanggungjawaban keuangan negara dan penyempurnaan sistem pembayaran terintegrasi melalui SIMBARA," kata Yuliot.
(Rahmat Fiansyah)