Arief menuturkan, saat ini proses mendapatkan NIB lebih mudah. Sekarang hanya perlu perseorangan perusahaan mikro kecil mendaftarkan diri untuk memperoleh NIB.
"Cukup miliki NIK yang tercantum dalam KTP elektronik, kemudian nomor hp yang terkoneksi dengan aplikasi WhatsApp," jelasnya.
(IND)