IDXChannel - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini diperbolehkan memiliki usaha sampingan atau berbisnis. Kebijakan ini sebagai salah satu upaya untuk mempersiapkan masa pensiun.
Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Zudan Arif Fakrullah menyebut saat ini beberapa institusi melakukan pelatihan kewirausahaan bagi PNS yang akan memasuki usia pensiun.
“Banyak kan sekarang berbagai lembaga seperti Bank Mandiri Taspen melatih 3 tahun sebelum pensiun untuk berbisnis. Di Korpri juga ada seperti itu. Di Taspen juga ada pelatihan begitu. Pelatihan mempersiapkan pensiun,” katanya, Selasa (13/9/2021).
Namun begitu dia sendiri mendorong agar PNS mempersiapkan masa pensiunnya sejak dini. Salah satunya dilakukan dengan berwirausaha.
“Bahkan kita mendorong ASN mempersiapkan pensiun sejak dini. Seperti investasi emas. Punya uang beli emas. Bisa kerjasama dengan Pegadaian beli emas lalu disimpan di sana,” ungkapnya.
Menurutnya PNS bisa menyisihkan gajinya untuk membangun bisnis yang memberikan penghasilan pasif atau passive income.
“Kemudian yang punya keahlian di pasar modal ikut dana reksa. Disisihkan dari penghasilannya. Setiap bulan kan bs disisihkan untuk beli dana reksa. Bagus. Saya juga di berbagai kesempatan mendorong seperti itu. Itu kan seperti menabung. Disisihkan sebagian penghasilannya sebagai pasif income. Besarnya kan tergantung uang yang ditanamkan,” tuturnya.
Zudan mengatakan PNS bisa saja memiliki bisnis sampingan selama tidak mengganggu pekerjaannya.
“Teman-teman banyak yang sedikit-dikit menabung beli kos-kosan, rumah petakan. Menurut saya itu bisnis dari ASN yang tidak mengganggu (pekerjaan),” pungkasnya. (RAMA)