sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PNS Boleh Punya Usaha Sampingan Sebagai Persiapan Pensiun

Economics editor Dita Angga Rusiana
14/09/2021 07:57 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini diperbolehkan memiliki usaha sampingan atau berbisnis. Kebijakan ini sebagai salah satu upaya untuk mempersiapkan masa pensiun.
PNS Boleh Punya Usaha Sampingan Sebagai Persiapan Pensiun (FOTO: MNC Media)
PNS Boleh Punya Usaha Sampingan Sebagai Persiapan Pensiun (FOTO: MNC Media)

Menurutnya PNS bisa menyisihkan gajinya untuk membangun bisnis yang memberikan penghasilan pasif atau passive income.

“Kemudian yang punya keahlian di pasar modal ikut dana reksa. Disisihkan dari penghasilannya. Setiap bulan kan bs disisihkan untuk beli dana reksa. Bagus. Saya juga di berbagai kesempatan mendorong seperti itu. Itu kan seperti menabung. Disisihkan sebagian penghasilannya sebagai pasif income. Besarnya kan tergantung uang yang ditanamkan,” tuturnya.

Zudan mengatakan PNS bisa saja memiliki bisnis sampingan selama tidak mengganggu pekerjaannya.  

“Teman-teman banyak yang sedikit-dikit menabung beli kos-kosan, rumah petakan. Menurut saya itu bisnis dari ASN yang tidak mengganggu (pekerjaan),” pungkasnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement