Menurutnya PNS bisa menyisihkan gajinya untuk membangun bisnis yang memberikan penghasilan pasif atau passive income.
“Kemudian yang punya keahlian di pasar modal ikut dana reksa. Disisihkan dari penghasilannya. Setiap bulan kan bs disisihkan untuk beli dana reksa. Bagus. Saya juga di berbagai kesempatan mendorong seperti itu. Itu kan seperti menabung. Disisihkan sebagian penghasilannya sebagai pasif income. Besarnya kan tergantung uang yang ditanamkan,” tuturnya.
Zudan mengatakan PNS bisa saja memiliki bisnis sampingan selama tidak mengganggu pekerjaannya.
“Teman-teman banyak yang sedikit-dikit menabung beli kos-kosan, rumah petakan. Menurut saya itu bisnis dari ASN yang tidak mengganggu (pekerjaan),” pungkasnya. (RAMA)