sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PNS Pindah ke IKN di 2024 Tak Dapat Insentif Pionir, Begini Penjelasannya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
30/07/2024 15:33 WIB
PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun ini tidak mendapatkan insentif Pionir.
PNS Pindah ke IKN di 2024 Tak Dapat Insentif Pionir, Begini Penjelasannya (FOTO:Dok Ist)
PNS Pindah ke IKN di 2024 Tak Dapat Insentif Pionir, Begini Penjelasannya (FOTO:Dok Ist)

IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang akan dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun ini tidak mendapatkan insentif Pionir.

Azwar Anas menjelaskan, hal ini berkaitan dengan perubahan rancangan dan skema pemberian insentif khusus untuk para ASN yang akan pindah tugas di Ibukota baru tersebut.

"Terkait dengan insentif ASN yang pindah ke IKN, itu masih dirumuskan ulang ada persepsi yang berbeda antara konsep awal dengan konsep yang lama," kata Anas saat ditemui di Kantornya, Senin (30/7/2024).

Meski demikian, agar tawaran pindah berdinas di IKN terlihat lebih menarik, Anas menyebut skema kepemilikan hunian di IKN diubah, menjadi 1 PNS mendapatkan 1 unit apartemen atau tidak sharing.

Hal ini dianggap Anas menjadi bagian dari insentif yang akan diberikan kepada ASN yang akan ditugaskan ke IKN pada bulan September mendatang. Meskipun bukan berbentuk rupiah melalui tunjangan pionir seperti wacana sebelumnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement