sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PNS Semua Sektor WFO 100 Persen, Berikut Rincian Aturannya

Economics editor Raka Dwi Novianto
16/02/2022 18:09 WIB
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menetapkan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.
PNS Semua Sektor WFO 100 Persen, Berikut Rincian Aturannya (Dok.MNC Media)
PNS Semua Sektor WFO 100 Persen, Berikut Rincian Aturannya (Dok.MNC Media)

IDXChannel – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menetapkan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19. 

"Menindaklanjuti kebijakan pemerintah mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19 di wilayah NKRI dipandang perlu untuk melakukan perubahan keempat atas surat edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19," dikutip dari SE yang ditandatangani oleh Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, Rabu (16/2/2022).

Dalam SE Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 itu, para aparatur sipil negara (ASN) diseluruh sektor non-esensial, esensial, dan sektor kritikal pada daerah dengan dengan level PPKM 1 diwajibkan 100 persen bekerja di kantor atau work from office (WFO).

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 05/2022:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).
• PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 4, 100 persen pegawai _work from home_ (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
• PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.
• PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement