IDXChannel – Gaji PNS 2022 besarannya diusulkan naik menjadi Rp9 juta. Namun, usulan tersebut belum mendapat konfirmasi lebih lanjut dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB), Tjahjo Kumolo.
Aturan mengenai gaji PNS 2022 beserta tunjangannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997.
Meski alokasi belanja pegawai mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp421,1 triliun di 2021 menjadi Rp426,76 triliun di 2022 ini, namun anggaran tersebut masih difokuskan pada penanganan pandemi dan belum bisa ditujukan untuk kenaikan gaji PNS.
Berapa Besaran Gaji PNS 2022 beserta tunjangannya?
Gaji PNS 2022 disesuaikan dengan golongan masing-masing. Besaran dan rincian gaji untuk PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500