sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Besaran Gaji PNS 2022 Beserta Tunjangannya, Apakah Naik?

Economics editor Ratih Ika Wijayanti
09/02/2022 14:31 WIB
Gaji PNS 2022 besarannya diusulkan naik menjadi Rp9 juta
Besaran Gaji PNS 2022 Beserta Tunjangannya, Apakah Naik? (Foto: Gaji PNS 2022)
Besaran Gaji PNS 2022 Beserta Tunjangannya, Apakah Naik? (Foto: Gaji PNS 2022)

IDXChannelGaji PNS 2022 besarannya diusulkan naik menjadi Rp9 juta. Namun, usulan tersebut belum mendapat konfirmasi lebih lanjut dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB), Tjahjo Kumolo.  

Aturan mengenai gaji PNS 2022 beserta tunjangannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997.

Meski alokasi belanja pegawai mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp421,1 triliun di 2021 menjadi Rp426,76 triliun di 2022 ini, namun anggaran tersebut masih difokuskan pada penanganan pandemi dan belum bisa ditujukan untuk kenaikan gaji PNS. 

Berapa Besaran Gaji PNS 2022 beserta tunjangannya?

Gaji PNS 2022 disesuaikan dengan golongan masing-masing. Besaran dan rincian gaji untuk PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

Gaji PNS Golongan I

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 
Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 
Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement