sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Besaran Gaji PNS 2022 Beserta Tunjangannya, Apakah Naik?

Economics editor Ratih Ika Wijayanti
09/02/2022 14:31 WIB
Gaji PNS 2022 besarannya diusulkan naik menjadi Rp9 juta
Besaran Gaji PNS 2022 Beserta Tunjangannya, Apakah Naik? (Foto: Gaji PNS 2022)
Besaran Gaji PNS 2022 Beserta Tunjangannya, Apakah Naik? (Foto: Gaji PNS 2022)

Komponen Gaji PNS 2022

Gaji PNS juga meliputi beberapa komponen seperti berikut ini:

- Gaji pokok 
Gaji pokok adalah gaji dengan nominal sesuai golongan yang diterima per bulan. 

- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tunjangan kinerja (tukin) adalah tunjangan yang paling besar diterima PNS. Besarannya berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

- Tunjangan keluarga 
Tunjangan keluarga diberikan kepada pegawai yang telah berkeluarga. Tunjangan ini meliputi tunjangan anak dan tunjangan suami/istri. Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok dengan maksimal jumlah anak 2. Sementara tunjangan suami/istri diberikan dengan nominal 10% dari gaji pokok. 

- Uang Dinas PNS
Uang dinas PNS diberikan ketika PNS melakukan kegiatan dinas ke luar. Uang ini meliputi biaya transportasi pegawai, penginapan, uang representatif, dan biaya sewa kendaraan di dalam kota.

- Tunjangan jabatan/struktural 
Tunjangan jabatan ini antara lain: untuk Eselon 4A nilainya adalah Rp540.000; Eselon 3B Rp980.000; Eselon 3A Rp1.260.000; Eselon 2B Rp2.025.000.

- Tunjangan fungsional 
Tunjangan ini diberikan kepada kelompok jabatan tertentu yang berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. 

- Tunjangan beras 
Tunjangan ini diberikan kepada PNS dan keluarganya dalam bentuk uang senilai harga 10 kg beras per orang. 

- Tunjangan pajak 
Tunjangan ini diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement