Uniknya, langkah 'aneh' tersebut saat itu kembali mendapat persetujuan Kementerian BUMN, dengan mengizinkan PT PANN mengakuisisi atau mendirikan anak usaha yang berkaitan dengan bisnis maritim.
Saat itu, langkah pendirian anak usaha di bidang maritim dilakukan dengan dalih untuk mendukung perwujudan konsep maritim di dalam negeri.
Pendirian anak usaha didasarkan akta pendirian yang memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : AHU-45722.AH.01.01 Tahun 2012, tertanggal 28 Agustus tahun tersebut.
Maka, sejak 19 Februari 2013 melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), pemegang saham menyetujui pemisahan sebagian aset dan liabilities dari PT PANN Multi Finance (Persero) kepada PT PANN Pembiayaan Maritim. Aksi tersebut sesuai dengan cut off date laporan keuangan audited per 31 Desember 2012.
Lebih aneh lagi, usai pendirian, PT PANN justru fokus mengembangkan bisnis properti dengan pemanfaatan aset tetap perusahaan. Selanjutkan, BUMN itu juga melakukan spin off unit usaha hotel menjadi anak usaha, dengan penugasan untuk mengelola dan mengembangkan hotel yang dimiliki oleh PT PANN sebagai induk perusahaan.