Dengan gaya pengelolaan bisnis yang 'zig-zag' tersebut, PT PANN tercatat justru menjadi salah satu BUMN yang menerima penyertaan modal negara (PMN) pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp3,76 triliun, dalam bentuk non-tunai.
PMN tersebut merupakan konversi atas utang pokok perusahaan kepada negara dari dua service level agreement (SLA) tahun 1994 silam. Hal ini dikonfirmasi langsung manajemen PT PANN saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada Juli 2020 lalu.
Kini, keputusan Kementerian BUMN untuk membubarkan PT PANN telah mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo, yang diwujudkan dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Keppres tersebut ditandatangani pada 23 Desember 2022, dengan menyebut bahwa langkah pembubaran PT PANN telah dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengembangan Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Presiden dalam Keppres tersebut. (TSA)