IDXChannel - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan ada sejumlah pengecualian larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk sejumlah kasus tertentu.
Hal tersebut disampaikan Sambodo Purnomo Yogo usai melaksanakan ungkap kasus mobil mewah Porsche yang masuk ke jalur bus Transjakarta di Markas Ditlantas Polda Metro Jaya Pancoran Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021).
"Tetapi yang menjadi patokan nanti dari pemeriksaan petugas itu adalah surat edaran gugus tugas Covid-19 nomor 13, dimana ada beberapa perjalanan non mudik yang masih diperbolehkan. Diantaranya perjalanan kendaraan logistik, perjalanan untuk dinas, perjalanan mengantar orang sakit, ibu hamil yang akan melahirkan, dan kedukaan, nah itu pun dengan syarat tertentu," ujar Sambodo Purnomo Yogo.
Ia menyebutkan skema pengecualian larangan mudik bagi masyarakat sipil (non ASN, TNI / Polri) harus mendapatkan surat persetujuan dari pejabat daerah setempat. Sedangkan bagi ASN, TNI, dan Polri harus memiliki surat izin dari atasan cap basah.
"Kemudian untuk perjalanan dinas harus tanda tangan oleh eselon dua, kemudian cap basah, berarti tidak boleh fotocopy. Kemudian berlaku hanya untuk individual, berarti satu orang satu dan untuk satu kali perjalanan PP. Diluar ASN, TNI, Polri, di luar itu harus ada surat keterangan dari kepala desa minimal, tentang masuk perjalanan rombongan dan lain sebagainya. Semuanya diharapkan mempunyai surat bebas Covid-19," tambah Sambodo Purnomo Yogo.