sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polemik Impor Ilegal Diyakini Rampung dengan Investigasi Menyeluruh

Economics editor Nia Deviyana
21/08/2024 13:35 WIB
Pemerintah diminta melihat penyebab keseluruhan impor ilegal yang terjadi di Indonesia.
Polemik Impor Ilegal Diyakini Rampung dengan Investigasi Menyeluruh. Foto: MNC Media.
Polemik Impor Ilegal Diyakini Rampung dengan Investigasi Menyeluruh. Foto: MNC Media.

Ditha juga menganggap pernyataan Menteri Zulkifli blunder tanpa memahami persoalan tentang sistem dalam ekspor impor. Pasalnya, perusahaan logistik manapun di Indonesia hanya akan menjalankan fungsinya bila barang dinyatakan lolos dari pintu pelabuhan dan bandara.

“Mereka (perusahaan logistik) kan cuma mengantarkan, yang masalah kenapa bisa lewat? Kalau di bandara mereka bisa bongkar ya enggak mungkin bisa lolos,” ujarnya. 

Dosen, Peneliti dan Youtuber Criminal Law Department dari Universitas Gadjah Mada Muhammad Fatahillah Akbar, menilai perusahaan logistik jadi korban. Karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 Tentang Kepabeanan menyebutkan bila setiap aktivitas impor harus tunduk pada aturan kepabeanan. 

Selain itu, bila perusahaan logistik hanya bertindak sebagai perusahaan 4PL (Fourth Party Logistics / logistik pihak keempat) atau yang sering dikenal sebagai akselerator bisnis logistik digital. Maka, perusahaan tersebut dapat dikatakan tidak memiliki kesalahan jika telah melakukan prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

“Jika perusahaan pengimpor barang melakukan pemalsuan dokumen atau pencatatan palsu, maka perusahaan tersebut seharusnya tidak dapat bertanggungjawab,” kata Akbar. 

Ia mengingatkan Satgas impor menelisik fakta terkait. Sebab, jika perusahaan logistik sudah melakukan impor sesuai prosedur, namun perusahaan pengimpor ternyata tidak mengikuti prosedur, maka perusahaan logistik memenuhi error facti atau kesesatan fakta.
 
“Dalam hukum pidana dikenal, Afwezigheid van alle schuld (Avas) atau tidak ada kesalahan sama sekali merupakan alasan penghapus pidana yang mana pelaku telah cukup berusaha untuk tidak melakukan delik. Sehingga perusahaan logistik sebagai pengirim saja tidak dapat bertanggung jawab jika ditemukan penyelundupan. Pihak pengirim dan penerima juga harus dapat bertanggungjawab,” kata dia.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement