sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polemik Impor Ilegal Diyakini Rampung dengan Investigasi Menyeluruh

Economics editor Nia Deviyana
21/08/2024 13:35 WIB
Pemerintah diminta melihat penyebab keseluruhan impor ilegal yang terjadi di Indonesia.
Polemik Impor Ilegal Diyakini Rampung dengan Investigasi Menyeluruh. Foto: MNC Media.
Polemik Impor Ilegal Diyakini Rampung dengan Investigasi Menyeluruh. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Pemerintah diminta melihat penyebab keseluruhan impor ilegal yang terjadi di Indonesia. Apalagi, tuduhan terhadap perusahaan logistik sebagai penyebab dinilai merugikan. 

Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Mahendra Rianto, menyinggung persoalan impor ilegal milik warga negara asing (WNA) di Penjaringan, Jakarta Utara. Satgas Impor Ilegal bentukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendalami peran perusahaan logistik dalam perkara itu.

“Sekarang kita ambil kasus yang kemarin terjadi, kasus itu kita mesti cek barang yang ada di gudang siapapun di negeri ini ketika dia tidak terlibat dalam pengurusan pelabuhan kepabeanannya maka dia tidak bisa dibilang ilegal karena kita tak tahu barang ini dari mana," ujar Mahendra dalam keterangan yang dikutip Rabu (21/8/2024).

Menurut dia, perusahaan logistik hanya perpanjangan tangan dari penerima barang. Mahendra menegaskan bila barang yang masuk ke Indonesia sudah tiba di darat atau saat lolos dari bea cukai, maka status barang tersebut sudah tidak bisa lagi disebut ilegal. 

"Yang mengetahui adalah yang melalui kepabeanan. Siapa yang mengurus? Perusahaan yang ditunjuk. Kalau tidak terlibat dalam rangkaian itu dan barang ada di gudang, perusahaan tidak bisa disalahkan secara langsung,” ujar Mahendra.

Sebelumnya, Satgas menyidak gudang penuh barang impor ilegal di kawasan Kapuk Kamal Raya, Penjaringan pada Jumat, 26 Juli 2024. Tim satgas menemukan smarphone, komputer, tablet, pakaian jadi, mainan anak, sepatu, sandal dan barang elektronik lainnya. 

Atas hal itu, Mahendra mengingatkan pemerintah supaya tak asal menyalahkan pengelola gudang. Perlu investigasi menyeluruh supaya memahami siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab.

“Kalau hanya sebagai pengelola gudang ya enggak bisa disalahkan. Tapi kalau sebagai forwarder, dan ada izin forwarder dan melakukan custom clearance istilahnya ya terhadap barang tersebut dan ternyata barang tersebut termasuk sebagai barang yang diatur tata niaganya dan melakukan pembenaran maka salah dia. Gampang sekali dicek,” kata dia. 

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai tidak perlu menuduh perusahan logistik terkait temuan barang impor ilegal ini. Menurut dia, perlu pembuktian terkait legalitas barang impor tersebut.

“Silahkan saja dibuktikan melalui pembuktian satgas mafia impor. Jadi jangan sekedar menuduh, jadikan praduga tak bersalah sebagai basis,” ujarnya. 

Herman menilai tuduhan terhadap perusahaan logistik sebagai pelaku peredaran barang impor, hanya akan merusak sistem perekonomian nasional.  Sikap Satgas yang tidak memeriksa para importir dan perbatasan yang dikelola oleh Bea Cukai sejak awal juga mengundang tanya  karena satu-satunya ujung tombak masuknya barang impor ilegal ke Indonesia berada di perbatasan. 

“Semua seharusnya ada di border (persoalannya). Harus ada pemeriksaan terhadap para importer. Saran ke Kemendag adalah tidak perlu ada tuduhan, silahkan kalau indikasi buktikan dan beri sanksi kalau ada bukti,” kata Herman. 

Hal senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha (LKPU) dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Ditha Wiradiputra.  Dia meminta pemerintah tidak mengambinghitamkan perusahaan logistik saat tidak berhasil memberantas peredaran barang impor ilegal di Tanah Air.

“Dasar pembuktian yang jelas, ini bisa dikatakan mau cari kambing hitam atas ketidakberhasilan pemerintah,” kata dia. 

Bila memang ingin menyelesaikan persoalan barang impor ilegal yang masuk ke pasar Indonesia, lanjutnya, seharusnya pemerintah mengambil tindakan yang jelas dan tegas.  Misalnya, bila perusahaan logistik dianggap mencurigakan, maka aparat seharusnya menyasar pintu masuk barang-barang ilegal ini yang umumnya dimulai dari pelabuhan atau penerbangan. 

“Kalau logistik kenapa nggak tunjuk pelabuhan? Kan dari sana. Kenapa nggak ke industri penerbangan? Kan kargo-kargo itu masuk dari sana semua,” kata dia. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement