sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polemik Pajak Hiburan, Pemerintah Bakal Terbitkan Surat Edaran Insentif Fiskal

Economics editor Anggie Ariesta
19/01/2024 12:56 WIB
Terkait polemik pajak hiburan yang dirasakan memberatkan pelaku usaha, Jokowi dan sejumlah menteri merumuskan sejumlah kebijakan. Salah satunya insentif fiskal.
Polemik Pajak Hiburan, Pemerintah Bakal Terbitkan Surat Edaran Insentif Fiskal. (Foto: MNC Media)
Polemik Pajak Hiburan, Pemerintah Bakal Terbitkan Surat Edaran Insentif Fiskal. (Foto: MNC Media)

Airlangga juga menyampaikan dua hal, bahwa daerah bisa melakukan pajak lebih rendah dari 40-70%, sesuai dengan daerah masing-masing dan sesuai dengan insentif yang diberikan terkait dengan sektor yang nanti akan dirinci.

Surat edaran bersama Menkeu dan Mendagri nantinya akan lebih menjelaskan hal ini. Sebab, di dalam undang-undang sifatnya diskresi, sehingga tentu pihaknya tidak ingin ada moral hazard maka dipayungi aturan.

"Kemudian beberapa daerah yang sebelumnya mengenakan 75% seperti di Aceh, dengan UU ini malah menurunkan jadi 5%. Demikian pula berbagai daerah lain. Mudah-mudahan masalah ini bisa selesai," ungkap Airlangga.

Sebagaimana diketahui, ketentuan itu selain tertuang dalam Pasal 101 juga termuat dalam Pasal 6 yang menyebutkan bahwa jenis pajak seperti pajak hiburan dapat tidak dipungut oleh, dalam hal potensinya kurang memadai dan/atau Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement