Sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta akan melakukan jemput bola untuk layanan perubahan data kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) dan sebagainya bagi warga yang terdampak perubahan 22 nama jalan di enam wilayah Jakarta.
Kepala Disdukcapil DKI, Budi Awaluddin mengatakan bahwa layanan jemput bola dilaksanakan besok, Rabu (29/6) di lima wilayah kota administrasi dan satu Kabupaten Kepulauan Seribu.
"Layanan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan serta kemudahan terhadap masyarakat yang ingin merubah alamat sesuai penamaan jalan yang baru," kata Budi.
Sebagai informasi, Sesuai Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta telah meresmikan nama baru bagi ruang publik (jalan, gedung, dan zona khusus) menggunakan nama-nama tokoh Betawi yang berjasa bagi perjalanan Jakarta dan Indonesia.
Berubahnya jalan dengan nama tokoh betawi tersebut, berubah pula kolom alamat di KTP, KIA dan Kartu Keluarga. Sebab, memang blangko merupakan bahan dasar dalam pencetakan KTP-el dan KIA.