Tutup Holywings, Ini Peringatan Wagub DKI ke Resto dan Bar Lainnya

IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup tempat hiburan Holywings tanpa batas waktu yang ditentukan. Hal ini juga sebagai bentuk peringatan bagi para resto dan bar lainnya agar tidak melakuakan kesalahan yang sama seperti Holywings.
"Kami minta holywings dan semua resto cafe maupun bar, agar mengupayakan pemasaran resto, cafe dan barnya maupun tempat hiburan lainnya agar menggunakan cara lebih bijak. Jangan sampai bersentuhan dengan masalah SARA," tegas pria yang akrab disapa Ariza kepada wartawan Rabu (29/6/2022).
Ia menambahkan, Indonesia merupakan negara yang beragam dan heterogen, seharusnya promosi tersebut dapat di pikirkan kembali untuk menghormati masyarakat negara ini.
"Indonesia negara sangat plural, beragam, sangat heterogen, Kebhinekaan harus kita jaga, kita hormati bersama," tuturnya.
Ariza juga menuturkan, penutupan tersebut juga disebabkan terkait dengan serifikasi izin yang belum dipenuhi pihak Holywings.
"Memang ditemukan ada sertifikasi izin yang belum memenuhi, hal ini disebabkan karena sertifikasi operasional bar belum diizinkan, lalu di penggunaan atau pemakaian atau konsumsi daripada minuman alkohol belum dapatkan izin," jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha 12 gerai Holywings di Jakarta. Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra menegaskan 12 gerai Holywings Group dicabut izin usahanya. “Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas berdasarkan ketentuan dan menjerakan serta rekomendasi dan temuan dua OPD, maka kami mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta,” tutup Benny. (RRD)