sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Juga Sita Dua Rumah Mewah Doni Salmanan di Bandung

Economics editor Putranegara Batubara/MPI
14/03/2022 08:23 WIB
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri turut menyita dua rumah milik tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner, Doni Salmanan.
Polisi Juga Sita Dua Rumah Mewah Doni Salmanan di Bandung. (Foto: MNC Media)
Polisi Juga Sita Dua Rumah Mewah Doni Salmanan di Bandung. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Usai melakukan penyitaan terhadap mobil mewah dan sejumlah motor gede (moge), penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri turut menyita dua rumah milik tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex, Doni Salmanan.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol menjelaskan, dua rumah yang disita milik Doni Salmanan itu berada di Bandung dan Soreang. 

"Rumah dua (milik Doni Salmanan disita)," kata Reinhard saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (14/3/2022).

Selain menyita dua rumah, sejumlah aset milik dari tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex itu juga telah diamankan oleh penyidik Bareskrim. 

Adapun aset yang disita untuk tahap awal diantaranya adalah mobil mewah Porsche hingga beberapa motor gede (moge) yang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat. 

"Iya (dilakukan penyitaan)," ucap Reinhard.

Reinhard menjelaskan, motor gede yang disita berjumlah belasan kendaraan. Ia belum bisa memaparkan lebih dalam, pasalnya akan disampaikan keterangan resmi dari Bareskrim Polri. 

"Detil menyusul. Ada beberapa mobil, belasan motor," tutur Reinhard.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement