"Setelah harga BBM naik, mereka kemudian menjual yang sudah mereka timbun ke masyarakat dan industri. Tentunya dengan harga lebih tinggi," jelasnya.
Hadi mengungkapkan, ke 13 orang tersangka berikut barang bukti solar sudah diamankan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
"Para tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Kita masih kembangkan penyelidikannya," ujarnya.
(FRI)