sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Sita 8,2 Ton Solar Subsidi dari Aksi Penyelewengan di Sumut

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
07/09/2022 08:36 WIB
Dalam sepekan, Polisi telah menyita barang bukti sebanyak 8,2 ton solar bersubsidi yang sedianya akan diselewengkan di lima wilayah di Sumut.
Polisi Sita 8,2 Ton Solar Subsidi dari Aksi Penyelewengan di Sumut. (Foto: MNC Media)
Polisi Sita 8,2 Ton Solar Subsidi dari Aksi Penyelewengan di Sumut. (Foto: MNC Media)

"Setelah harga BBM naik, mereka kemudian menjual yang sudah mereka timbun ke masyarakat dan industri. Tentunya dengan harga lebih tinggi," jelasnya.

Hadi mengungkapkan, ke 13 orang tersangka berikut barang bukti solar sudah diamankan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

"Para tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Kita masih kembangkan penyelidikannya," ujarnya.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement