IDXChannel - Berkebalikan dengan kebijakan sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan tidak akan memutarbalikkan kendaraan yang diketahui melanggar kebijakan ganjil-genap saat arus mudik Lebaran tahun 2022.
"Tidak ada yang diputar balik," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Eddy menekankan, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat yang hendak mudik, untuk menaati aturan yang dibuat lintas sektoral demi kepentingan dan kelancaran bersama.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak melanggar, mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan untuk kepentingan bersama," ujar Eddy.
Diketahui, lintas sektoral terkait telah menyiapkan sejumlah kebijakan lalu lintas untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan dan kepadatan kendaraan pada saat arus mudik dan balik Lebaran 2022.