sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Tak Akan Putar Balikkan Pelanggar Ganjil-Genap Arus Mudik

Economics editor Putranegara Batubara/MPI
22/04/2022 13:43 WIB
Berkebalikan dengan kebijakan sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan tidak akan memutarbalikkan kendaraan yang diketahui melanggar.
Polisi Tak Akan Putar Balikkan Pelanggar Ganjil Genap Arus Mudik. (Foto Ilustrasi: MNC Media)
Polisi Tak Akan Putar Balikkan Pelanggar Ganjil Genap Arus Mudik. (Foto Ilustrasi: MNC Media)

Mengingat dari data tahun ini, diperkirakan 83 juta masyarakat akan melaksanakan mudik. Di antaranya, 23 juta diprediksi menggunakan kendaraan roda empat atau mobil. Sedangkan, pemudik yang menggunakan roda dua atau motor sebanyak 17 juta.

Adapun lokasi dan jadwal penerapan sistem one way dan ganjil genap:

Arus Mudik

- Kamis 28 April 2022

Mulai pukul 17.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 Gerbang Tol Kalikangkung

- Jumat 29 April 2022

Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung

- Sabtu 30 April 2022

Mulai pukul 07.00-24.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung

- Minggu 1 Mei 2022

Mulai pukul 07.00-12.00 WIB dari KM 47 Tol Jakarta-Cikampek sampai KM 414 gerbang Tol Kalikangkung

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement