"Saya berharap dengan adanya pergantian Kapolri ini, mudah-mudah beliau mendengar aspirasi dari masyarakat yang menjadi korban," kata kuasa hukum nasabah KSP Indosurya Mohamad Ali Nurdin di Jakarta, dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/3).
Dalam kasus gagal bayar ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni HS, SA, JI, dan Indosurya sebagai korporasi. KSP Indosurya dan JI dikenai pasal perbankan. Kedua subjek hukum ini juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"JI dijerat telah melanggar Pasal 46 ayat 1 Undang-undang Perbankan, juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 3 atau 4 atau 5 Undang-undang TPPU. Terhadap KSP Indosurya (dikenakan) Pasal 46 ayat 2 Undang-undang Perbankan, Pasal 3 atau 4 atau 5 Undang-undang TPPU," papar Awi pada Selasa (14/7/2020) lalu.
Sementara untuk HS dan SA dikenakan Pasal 46 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar sampai Rp 20 miliar. (TIA)