sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pos Penyekatan Ditiadakan, Pelintas Jembatan Suramadu Wajib Tunjukkan SIKM

Economics editor Lukman Hakim
23/06/2021 10:42 WIB
Polda Jawa Timur (Jatim) akan meniadakan pos penyekatan tes swab antigen di Jembatan Suramadu.
Polda Jawa Timur (Jatim) akan meniadakan pos penyekatan tes swab antigen di Jembatan Suramadu. (Foto: MNC Media)
Polda Jawa Timur (Jatim) akan meniadakan pos penyekatan tes swab antigen di Jembatan Suramadu. (Foto: MNC Media)

Diketahui, SIKM menjadi untuk melintasi Jembatan Suramadu maupun Pelabuhan Kamal. Ini untuk menekan melonjaknya kasus COVID-19 di Jatim, utamanya Bangkalan. SIKM diutamakan bagi para pekerja seperti penjual sayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta maupun pegawai pemerintahan dengan rutinitas setiap hari lintas Bangkalan-Surabaya.

Dokumen SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon dan berlaku selama 7 hari sejak tanggal dikeluarkan. Syarat untuk mendapat SIKM, wajib melampirkan hasil negatif atau non-reaktif rapid test antigen, melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja, atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitasnya dari pihak terkait. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement