Diketahui, SIKM menjadi untuk melintasi Jembatan Suramadu maupun Pelabuhan Kamal. Ini untuk menekan melonjaknya kasus COVID-19 di Jatim, utamanya Bangkalan. SIKM diutamakan bagi para pekerja seperti penjual sayur, buruh, pekerja informal, karyawan, dan pegawai swasta maupun pegawai pemerintahan dengan rutinitas setiap hari lintas Bangkalan-Surabaya.
Dokumen SIKM dikeluarkan oleh kantor kecamatan sesuai wilayah tempat tinggal pemohon dan berlaku selama 7 hari sejak tanggal dikeluarkan. Syarat untuk mendapat SIKM, wajib melampirkan hasil negatif atau non-reaktif rapid test antigen, melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja, atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitasnya dari pihak terkait. (TIA)