IDXChannel - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengaku kalangan buruh belum melaporkan secara resmi permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.
Adapun laporan ke posko THR Kementerian Ketenagakerjaan didominasi pelaku usaha yang melapor tidak mampu membayar THR
“Kita hanya mendampingi Bu Menteri pada waktu itu. Nah ini beritanya sudah muncul, bahwa 417 pengaduan itu sudah masuk didominasi oleh pengusaha. Karena masa pemberian itu kan H-7, nah kalau H-7 terus pekerja lapor kayaknya enggak mungkin gitu. Pasti itu yang lapor adalah pengusaha. Tapi memang ada beberapa pengusaha yang saya dekat dengan pengusaha itu,” ujar Deputi Presiden Bidang Konsolidasi KSBSI, Surnadi, dalam program Newscreen Evening IDX Channel, Senin (10/5/2021).
Surnadi mengatakan masih ada batas waktu hingga H-1 Lebaran bagi pelaku usaha untuk membayar THR secara penuh. Dia berharap, pelaku usaha yang tidak mampu membayar THR bisa menentukan titik temu yang adil bagi buruh, mengingat THR adalah kewajiban yang harus dibayarkan pelaku usaha.
Pihaknya juga mengimbau agar para buruh melapor ke konfederasi jika memenui masalah terkait masalah THR agar bisa diselesaikan.