IDXChannel - Ketua Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Nasional, Prof Wiku Adisasmito menyampaikan jika mobilitas masyarakat makin tinggi di Idul Adha yang berbarengan dengan masa liburan sekolah, tentu memungkinkan menambah kasus Covid-19.
"Padakondisi yang amat dinamis ini, ditambah kita di periode libur sekolah sehingga memungkinkan meningkatnya aktivitas masyarakat kedepannya," ujar Prof Wiku dalam Konferensi Pers Update Covid-19, dikutip Minggu (3/7/2022)
Dia mengingatkan bahwa masih ada aturan Covid-19 yang masih berlaku hingga saat ini. Meskipun adanya pelonggaran, seperti aktivitas masyarakat mulai dibebaskan lepas makser di luar ruangan dengan syarat dan kapasitas sudah 100 persen di ruang publik (PPKM Level 1).
Dalam penjelasannya ada 4 aturan yang sebenarnya sejak awal hingga saat ini, masih berlaku. Banyak dilupakan oleh masyarakat, menurutnya mulai abai sehingga harus diingatkan kembali.
"Dengan itu penting kita kembali dalam kebijakan penanganan Covid-19. Yang masih berlaku saat ini untuk kembali ditelaah agar dapat dipatuhi dengan baik," jelas Prof Wiku
Berikut 4 aturan yang dijelaskan masih berlaku hingga saat ini, antara lain;
1. Antar Wilayah dan Daerah wajib vaksin booster untuk bepergian, tanpa wajib testing Covid-19 (swab PCR/Antigen). "di mana antar wilayah dan daerah wajib vaksin booster untuk bepergian, tanpa wajib testing Covid-19," katanya
2. Wajib testing Covid-19 PCR (3x24 jam) atau Antigen (1x24 jam) jika baru mendapatkan vaksinasi dosis 1. "adalah wajib tes Covid-19 seperti PCR untuk 3x24 jam atau Antigen 1x24 jam ,jika baru menerima dosis 1 vaksin," ucapnya
3. Bagi mereka yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19. Wajib menunjukkan surat keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah dan tanpa perlu testing Covid-19. "Wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah, jika tidak bisa menerima vaksin dan tanpa perlu testing Covid-19," imbuhnya
4. Bagi anak usia di bawah 6 tahun ikut perjalanan, dikecualikan, menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19, tapi wajib testing Covid-19. Dengan catatan harus ada pendamping yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan.