Adapun tarif efektif bulanan dibedakan berdasarkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Kategori tarif efektif bulanan ini dibagi ke dalam tiga kategori yakni Kategori A, B, dan C.
1. Kategori A
Kategori ini diterapkan pada penghasilan bruto bulanan yang diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan ketentuan sebagai berikut.
- Tidak kawin tanpa tanggungan.
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 (satu) orang atau
- Kawin tanpa tanggungan.
Berdasarkan peraturan terbaru, tarif efektif PPh 21 untuk kategori A mulai dari 0% untuk penghasilan bulanan dengan nominal mencapai Rp5,4 juta sampai 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,4 miliar.
2. Kategori B
Kategori ini diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagai berikut.
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan 2 (dua) orang.
- Tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 (tiga) orang.
- Kawin dengan jumlah tanggungan 1 (satu) orang.
- Kawin dengan jumlah tanggungan 2 (dua) orang.
Adapun tarif efektif PPH 21 untuk kategori B adalah 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,2 juta hingga 34% untuk penghasilan lebih dari Rp1,405 miliar.