sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPh 21 Berapa Persen? Ini Tarif dan Ketentuannya  

Economics editor Ratih Ika Wijayanti
11/01/2024 18:51 WIB
Banyak masyarakat yang masih belum mengetahui PPh 21 berapa persen. 
PPh 21 Berapa Persen? Ini Tarif dan Ketentuannya. (Foto: MNC Media)  
PPh 21 Berapa Persen? Ini Tarif dan Ketentuannya. (Foto: MNC Media)  

IDXChannel – Banyak masyarakat yang masih belum mengetahui PPh 21 berapa persen. 

Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan mengenai tarif efektif pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 terbaru yang berlaku per 1 Januari 2024. Pemotongan pajak penghasilan atau PPh 21 ini dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya.

Penetapan tarif efektif PPh 21 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan berlaku bagi semua wajib pajak termasuk karyawan swasta, pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya.

Lantas, besaran tarif PPh 21 berapa persen? Simak ketentuan tarifnya sebagai berikut. 

PPh 21 Berapa Persen?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2003 yang  diterbitkan pada 27 Desember 2023, besaran tarif efektif pemotongan pajak terdiri atas tarif efektif bulanan dan harian. 

Adapun tarif efektif bulanan dibedakan berdasarkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Kategori tarif efektif bulanan ini dibagi  ke dalam tiga kategori yakni Kategori A, B, dan C.

1. Kategori A 

Kategori ini diterapkan pada penghasilan bruto bulanan yang diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan ketentuan sebagai berikut. 

  • Tidak kawin tanpa tanggungan. 
  • Tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 (satu) orang atau
  • Kawin tanpa tanggungan.

Berdasarkan peraturan terbaru, tarif efektif PPh 21 untuk kategori A mulai dari 0% untuk penghasilan bulanan dengan nominal mencapai Rp5,4 juta sampai 34% untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,4 miliar. 

2. Kategori B 

Kategori ini diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagai berikut. 

  • Tidak kawin dengan jumlah tanggungan 2 (dua) orang. 
  • Tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 (tiga) orang. 
  • Kawin dengan jumlah tanggungan 1 (satu) orang. 
  • Kawin dengan jumlah tanggungan 2 (dua) orang. 

Adapun tarif efektif PPH 21 untuk kategori B adalah 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,2 juta hingga 34% untuk penghasilan lebih dari Rp1,405 miliar. 

3. Kategori C 

Kategori ini diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagai berikut. 

  • Kawin dengan jumlah tanggungan 3 (tiga) orang. 

Tarif efektif PPh 21 untuk kategori C adalah 0% untuk penghasilan bulanan sampai dengan Rp6,6 juta dan hingga sebesar 34% untuk penghasilan bulanan dengan nominal lebih dari Rp1,419 miliar. 

Sementara itu, perhitungan tarif efektif harian dibebankan sebesar 0% hingga 0,5% dengan bebas pajak untuk penghasilan sampai Rp450.000 per hari dan 0,5% yang berlaku bagi penghasilan harian di atas Rp450.000 hingga Rp2,5 juta.

Itulah informasi mengenai ketentuan tarif PPh 21 berapa persen yang bisa Anda jadikan referensi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement