“Pusat Perbelanjaan berharap di masa pemberlakukan PPKM besok agar usia kurang dari 12 tahun dapat diperbolehkan untuk masuk ke Pusat Perbelanjaan atau mal untuk menambah tingkat kunjungannya,” paparnya.
Tak hanya itu, untuk waktu makan di tempat (dine in) tidak dibatasi lagi dikarenakan saat ini Pusat Perbelanjaan relatif sudah jauh lebih aman dan sehat dikarenakan semua orang yang berada di Pusat Perbelanjaan sudah divaksin.
“Saat ini di Pusat Perbelanjaan diberlakukan protokol tambahan yaitu Protokol Wajib Vaksinasi yang penerapan pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi .Jadi sekarang ini di Pusat Perbelanjaan diberlakukan 2 ( dua ) protokol COVID - 19 yaitu Protokol Kesehatan dan Protokol Wajib Vaksinasi,” tandasnya. (RAMA)