sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

APPBI Sebut 250 Mal Sudah Implementasikan Aplikasi PeduliLindungi

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
09/09/2021 14:21 WIB
Pemerintah telah menetapkan kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat menggunakan fasilitas publik.
Pemerintah telah menetapkan kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat menggunakan fasilitas publik. (Foto: MNC Media)
Pemerintah telah menetapkan kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat menggunakan fasilitas publik. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Pemerintah telah menetapkan kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat menggunakan fasilitas publik, termasuk pusat perbelanjaan/mal. Hal itu disambut baik oleh para pengusaha mal dan terbukti sudah banyak pusat perbelanjaan yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai alat screening.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja mengatakan dari total 350 pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia, khusus di Pulau Jawa dan Bali dengan jumlah mal 250 unit sudah mengimplementasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Sementara 100 mal lain yang berada di luar Pulau Jawa-Bali masih dalam tahap.

“Semua anggota kami yang ada di Jawa-Bali sudah memberlakukan protokol wajib vaksinasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian yang sisanya di luar Jawa-Bali mereka sedang bertahap karena pelonggaran untuk di luar Jawa-Bali masih menunggu giliran. Tapi mereka sudah punya QR Code,” ujarnya pada diskusi virtual, Kamis (9/9/2021).

Disamping itu, terkait tantangan penerapan aplikasi PeduliLindungi, ia menuturkan tantangan pada setiap pusat perbelanjaan itu ada. Pasalnya, kebijakan tersebut masih baru bagi masyarakat termasuk juga bagi pengelola pusat perbelanjaan.

“Tentunya ada kalau dari masalah-masalah teknis tetapi saya kira itu bukan masalah besar melainkan bisa diselesaikan antara pengelola pusat perbelanjaan dengan tim dari Kemenkes, Kominfo, dan lain sebagainya,” katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement