Namun upaya PPKM darurat untuk menanggulangi Covid-19 diakuinya cukup bagus, tapi ia meminta pemerintah agar tak tebing pilih dengan mengkambinghitamkan sektor mal dan pusat perbelanjaan modern.
"Harapan kami tidak hanya mal, tolong diketatkan juga yang lain, pasar saja banyak yang nggak maskeran, notabene kami jauh lebih patuh, dan ketat terhadap protokol kesehatan. Ketika mal tutup menjamin di tempat lain nggak kena (Covid-19). Pasar banyak uyel - uyelan (berkerumun), tanpa protokol kesehatan, nggak ada cuci tangan, sabunnya nggak ada, tapi mengapa kami jadi kena imbasnya berat," terangnya.
Meski demikian, pihaknya meminta agar pemerintah tak memperpanjang pelaksanaan PPKM darurat lebih dari 20 Juli. Sebagai dikatakan Suwanto, bila itu dilakukan banyak pelaku usaha yang kian bangkrut.
"Kekuatan kami hanya sampai akhir bulan ini lah. Lebih dari itu bahaya, kami nggak punya kekuatan, berat nggak ada pendapatan mau gimana. Ini saja kita mengandalkan tabungan dari operasional sebelumnya," pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat dan pemerintah provinsi untuk melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 dalam upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Indonesia. Ada beberapa ketentuan penting dalam penerapan PPKM Darurat tersebut.