IDXChannel - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjsja mengatakan, perpanjangan PPKM darurat akan menambah beban pusat perbelanjaan. Apalagi pandemi sudah lama berlalu sehingga pelaku usaha banyak yang kehabisan dana cadangan.
"Pertama, memasuki tahun 2021 dalam kondisi yang lebih berat dari tahun 2020 yang lalu. Meskipun tahun 2020 yang lalu adalah tahun yang sangat berat namun para pelaku usaha masih memiliki dana cadangan," ungkap Alphonzus di Jakarta, Rabu(14/7/2021).
Memasuki tahun 2021, pelaku usaha sudah tidak memiliki dana cadangan lagi. Sebab, dana tersebut sudah terkuras habis selama tahun 2020 yang lalu yang mana digunakan hanya sebatas untuk supaya bisa bertahan saja.
"Kondisi usaha pada tahun 2021 masih defisit. Memang benar bahwa kondisi usaha sampai dengan semester I / 2021 adalah lebih baik dibandingkan dengan tahun 2020 yang lalu. Namun pusat perbelanjaan masih tetap mengalami defisit dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50% saja," terang Alphonzus.
Pendapatan pusat perbelanjaan pun merosot tajam. Pusat perbelanjaan harus banyak membantu para penyewa untuk memberikan kebijakan dalam hal biaya sewa dan service charge dikarenakan mayoritas para penyewa tidak bisa beroperasi selama pemberlakuan PPKM Darurat.
"Pusat perbelanjaan masih tetap harus menanggung beban biaya pengeluaran yang relatif tidak berkurang meskipun tidak beroperasional. Pusat perbelanjaan harus tetap membayar berbagai pungutan dan pajak / retribusi yang dibebankan oleh pemerintah meskipun diminta untuk tutup ataupun hanya beroperasi secara sangat terbatas," keluhnya.
Misalnya listrik, meskipun tidak ada pemakaian sekalipun namun harus tetap membayar tagihan dikarenakan pemerintah memberlakukan ketentuan pemakaian minimum. Kemudian gas, meskipun tidak ada pemakaian sekalipun namun harus tetap membayar tagihan dikarenakan pemerintah memberlakukan ketentuan pemakaian minimum.
"Selanjutnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pemerintah tetap mengharuskan untuk membayar penuh meski pemerintah yang meminta untuk tutup. Pajak Reklame, pemerintah tetap mengharuskan untuk membayar penuh meski pemerintah yang meminta untuk tutup dan juga yang lainnya seperti royalti, retribusi perijinan dan sebagainya," imbuh Alphonzus.
Dia pun mengkhawatirkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ), jika penutupan operasional terus berkepanjangan maka akan banyak pekerja yang dirumahkan dan jika keadaan semakin berlarut maka akan banyak terjadi lagi PHK.
"Sektor usaha non formal mikro dan kecil semakin terpuruk, di sekitar hampir semua Pusat Perbelanjaan banyak terdapat usaha non formal seperti tempat kos, warung, parkir, ojek dan lainnya yang harus ikut tutup dikarenakan kehilangan pelanggan yaitu para pekerja yang sudah tidak ada lagi akibat pusat perbelanjaan tutup," pungkas Alphonzus. (TIA)