IDXChannel - Presiden Joko (Widodo) telah mengumumkan bahwa pemerintah mengambil langkah melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Merespon hal ini, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Tjandra Yoga Aditama memberikan lima catatan penting sehubungan kebijakan PPKM Darurat yang akan mulai berlaku 3 Juli 2021 yang perlu dapat perhatian.
Pertama, kata Tjandra bahwa kebijakan ini adalah bentuk upaya pembatasan sosial yang lebih ketat daripada aturan PPKM Mikro yang berjalan selama ini.
“Memang ada yang barangkali perlu dibahas, misalnya ternyata sektor esensial dapat tetap masuk kantor (“work from office -WFO”) 50% dan yang sektor kritikal bahkan 100% yang di lapangan hal ini juga dapat saja jadi multi interpretasi, termasuk tentang bagaimana memastikan mana-mana yang termasuk esensial dari daftar yang sudah dibuat, apakah yang langsung, tidak langsung, atau hanya berkaitan, dll,” kata Tjandra dalam keterangan yang diterima, Jumat (2/7/2021).
Tetapi, Tjandra juga mengatakan bagaimanapun jelas kebijakan pembatasan sosial yang kini lebih ketat ini akan memberi dampak bagi situasi epidemiologis penyakit dan juga harapannya berdampak pula pada pelayanan kesehatan yang dapat diberikan pada masyarakat.