sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Darurat, KAI Masih Tunggu Aturan Operasional Kereta Api Jarak Jauh

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
02/07/2021 06:41 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengaku masih menunggu ketentuan terkait operasional perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) pada masa PPKM Darurat.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengaku masih menunggu ketentuan terkait operasional perjalanan Kereta Api Jarak Jauh. (Foto: MNC Media)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengaku masih menunggu ketentuan terkait operasional perjalanan Kereta Api Jarak Jauh. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengaku masih menunggu ketentuan terkait operasional perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) pada masa PPKM Darurat yang akan diterapkan pada tanggal 3 hingga 20 Juli mendatang. Adapun PPKM Darurat diambil menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa pekan terakhir.

“Saat ini PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menunggu detail pengaturan operasional dan aturan perjalanan Kereta Api (KA) Gugus Tugas Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan,” ujar Kahumas PT KAI DAOP 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam keterangan resminya, Kamis (1/7/2021).

PT KAI juga berkomitmen mendukung seluruh upaya dan langkah penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah.

“KAI berkomitmen akan mendukung seluruh upaya dan langkah penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah. Adapun sepanjang masa pandemi, untuk mencegah penyebaran Covid-19, PT KAI Daop 1 secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat khususnya untuk pemberangkatan KAJJ dan pola operasional KA,” jelas dia.

Di masa awal pandemi hingga kini, pola operasional kereta api telah mengalami penyesuaian. Untuk KAJJ jumlah perjalanan di masa pandemi berkurang hingga sekitar 60 persen jika dibandingkan dengan sebelum pandemi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement