sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Darurat, KAI Masih Tunggu Aturan Operasional Kereta Api Jarak Jauh

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
02/07/2021 06:41 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengaku masih menunggu ketentuan terkait operasional perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) pada masa PPKM Darurat.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengaku masih menunggu ketentuan terkait operasional perjalanan Kereta Api Jarak Jauh. (Foto: MNC Media)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengaku masih menunggu ketentuan terkait operasional perjalanan Kereta Api Jarak Jauh. (Foto: MNC Media)

Pembatasan kapasitas dari setiap KA yang berangkat juga dilakukan, yakni dengan volume penumpang hanya 70 persen dari total kapasitas ketersediaan tempat duduk yang ada. Hal tersebut dilakukan untuk dapat menjaga jarak fisik antar penumpang di dalam rangkaian KA.

Sesuai ketetapan pemerintah, di mana KAI mengacu kepada SE Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021. Untuk memperketat pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan KA.

Adapun setiap pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) harus tetap menunjukkan surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose C19 maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan atau hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

“KAI Daop 1 memastikan pelanggan yang berhak naik KA telah memenuhi persyaratan dokumen tersebut serta persyaratan lainnya, seperti dalam kondisi sehat dan memakai masker dengan sempurna. Jika saat boarding didapati pelanggan tidak memenuhi salah satu syarat tersebut, maka pelanggan dilarang naik KA dan tiketnya dapat dibatalkan dengan pengembalian bea 100%,” tegasnya.

Penerapan physical distancing juga terus diawasi oleh petugas agar pelanggan mengikuti tanda batas jarak yang telah dipasang di berbagai area layanan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement