Pembatasan kapasitas dari setiap KA yang berangkat juga dilakukan, yakni dengan volume penumpang hanya 70 persen dari total kapasitas ketersediaan tempat duduk yang ada. Hal tersebut dilakukan untuk dapat menjaga jarak fisik antar penumpang di dalam rangkaian KA.
Sesuai ketetapan pemerintah, di mana KAI mengacu kepada SE Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021. Untuk memperketat pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan KA.
Adapun setiap pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) harus tetap menunjukkan surat negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose C19 maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan atau hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
“KAI Daop 1 memastikan pelanggan yang berhak naik KA telah memenuhi persyaratan dokumen tersebut serta persyaratan lainnya, seperti dalam kondisi sehat dan memakai masker dengan sempurna. Jika saat boarding didapati pelanggan tidak memenuhi salah satu syarat tersebut, maka pelanggan dilarang naik KA dan tiketnya dapat dibatalkan dengan pengembalian bea 100%,” tegasnya.
Penerapan physical distancing juga terus diawasi oleh petugas agar pelanggan mengikuti tanda batas jarak yang telah dipasang di berbagai area layanan.