IDXChannel - Pelonggaran kebijakan PPKM membuat pemerintah mulai berativitas normal, salah satunya melakukan perjalanan luar kota. Hal ini terlihat dari melonjaknya penumpang PT Kerata Api (Persero) atau (KAI) jarak jauh sebesar 20,7 persen.
KAI mencatat mencatat jumlah penumpang kereta api (KA) jarak jauh dan lokal pada periode 24-30 Agustus 2021 mencapai 156.797 orang. Dimana, rata-rata pelanggan harian sebanyak 22.400 orang.
Angka tersebut menggambarkan terjadinya pertumbuhan sebesar 20,7 persen jika dibandingkan dengan pekan sebelumnya yakni 17-23 Agustus 2021 dengan total volume sebesar 129.873 pelanggan atau rata-rata 18.553 per hari.
"KAI secara konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan kereta api secara ketat. Hanya yang sesuai persyaratan yang diperbolehkan untuk naik Kereta Api" ujar Joni, Selasa (31/8/2021).
Sementara itu, pada periode 24-30 Agustus, perseroan telah menolak keberangkatan 2.474 calon penumpang karena tidak sesuai persyaratan. Calon pelanggan yang ditolak tersebut mayoritas karena berusia di bawah 12 tahun, lalu tidak membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku, serta tidak membawa kartu vaksin.