IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dengan adanya beberapa indikator yang membaik, maka pemerintah akan melakukan beberapa pelonggaran. Diantaranya diperbolehkannya tempat ibadah buka dengan kapasitas 25 persen atau maksimal 30 orang.
“Restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen, kapasitas 2 orang per meja. Dan pembatasan jam operasional hingga 20.00,” katanya, Senin (23/8/2021).
Kemudian pusat perbelanaan/mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00.
“Dengan maskimal 50 persen kapasitas dengan peenrapan protokol kesehatan secara ketat. Yang diatur lebih lanjut oleh pemda,” ungkapnya.
Lalu industri berorientasi ekspor dan penunjanganya boleh beroperasi 100 persen . Namun dia memperingatkan apabila menjadi klaster baru covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari
“Penyesuaian atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dngan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk,” pungkasnya.