sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Beda Pembatasan Pada Level 1 hingga 4

Economics editor Shifa Nurhaliza
03/08/2021 16:35 WIB
Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021, apa bedanya level 1 sampai 4.
PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Beda Pembatasan Pada Level 1 hingga 4. (Foto: MNC Media)
PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Beda Pembatasan Pada Level 1 hingga 4. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus 2021. Meski hanya disebutkan level 4, namun ada beberapa level yang juga diterapkan selama berlangsungnya pandemi Covid-19 di Indonesia.

Tidak semua wilayah akan menerapkan PPKM Level 3 atau 4. Masih ada PPKM level 1 dan 2, yang skalanya jauh lebih ringan dan longgar, sehingga penerapannya juga berbeda antar masing-masing level.

Mulanya, kebijakan PPKM untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021 lalu. Namun, kurva kasus Covid-19 yang masih melonjak, alhasil pemerintah memutuskan menerbitkan PPKM Level 4 dan berlaku pada 21-25 Juli 2021, dan 26 Juli-2 Agustus 2021.

Mengutip dari berbagai sumber, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, menyebutkan, PPKM Level 4 dilanjutkan terhadap 21 Provinsi dengan 25 kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan Bali.

Apa bedanya PPKM Level 1 sampai dengan Level 4?

Tingkatan Level PPKM ditetapkan berdasarkan asesmen level situasi pandemi, hal itu juga merupakan indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement