Aturan mengenai PPKM tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) nomor 26 tahun 2021.
Singkatnya, perbedaan tiap level ditentukan dari tingkat tingginya angka penularan Covid-19 di daerah. Pengaturan dilakukan pada sektor perdagangan, toko atau pasar, pekerjaan esensial, pedagang kaki lima, warung makan dan restoran, kegiatan belajar-mengajar, sampai dengan tempat ibadah.
Mengutip pedoman World Health Organization (WHO) dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden pada 1 Juli 2021, level krisis dilihat dari laju penularan dan daya respons atau kesiapan kota/kabupaten. (TYO)
(Ditulis oleh: Firda)