sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Diperpanjang, Penumpang KRL Tetap Wajib Kantongi STRP!

Economics editor Azhfar Muhammad
03/08/2021 13:55 WIB
PPKM diperpanjang membuat aturan penumpang KRL juga masih sama. Yakni mereka harus menunjukkan STRP sebelum naik ke dalam kereta.
Pemeriksaan STRP di Stasiun Commuterline (Ilustrasi)
Pemeriksaan STRP di Stasiun Commuterline (Ilustrasi)

Dijelaskan Anne, seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya, pengguna KRL wajib memiliki dokumen perjalanan seperti STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

Kemudian, untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement