sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

PPKM Diperpanjang, Surat Vaksin dan Tes PCR Tetap Jadi Syarat Wajib Naik Damri

Economics editor Suparjo Ramalan
04/08/2021 19:05 WIB
Perum Damri memastikan, syarat perjalanan bagi penumpang masih berlanjut hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
PPKM Diperpanjang, Surat Vaksin dan Tes PCR Tetap Jadi Syarat Wajib Naik Damri. (Foto: MNC Media)
PPKM Diperpanjang, Surat Vaksin dan Tes PCR Tetap Jadi Syarat Wajib Naik Damri. (Foto: MNC Media)

Ketentuan tersebut mengikuti Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Perhubungan) Nomor 54 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Masa Pandemi COVID-19.

Saat PPKM Darurat, perusahaan telah menyesuaikan jam operasional. Baik menuju Bandara dari pukul 02.00-18.00 WIB, sementara dari dalam Bandara pukul 07.00-21.00 WIB.

Perusahaan juga memperketat pembatasan jumlah pelanggan pada tiap bus. Jumlah pelanggan yang dapat berada di dalam satu bus pada satu waktu adalah 20 orang atau 50 persen dari kapasitas bus.

Dengan aturan pembatasan pelanggan ini, maka petugas Damri akan membatasi lebih ketat jumlah pelanggan sejak memasuki pool, pintu masuk, hingga menunggu bus.

Sementara, operasional Damri Surabaya berhenti sementara, di antaranya, Juanda-Gresik, Juanda-Mojokerto, angkutan religi makam Maulana Malik Ibrahim, angkutan pariwisata, bus antar kota, serta dari dan menuju bandara mengalami pengurangan hingga 75 persen.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement