IDXChannel - Perum Damri memastikan, syarat perjalanan bagi penumpang masih berlanjut hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Keputusan tersebut seiring dengan pemberlakuan perpanjangan PPKM Level 4 sejak 3-9 Agustus tahun ini.
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri, Sidik Pramono, menyebut, syarat pelaku perjalanan masih sama seperti pemberlakuan PPKM Darurat.
Dimana, calon penumpang wajib mengantongi kelengkapan kartu vaksin dosis pertama, surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.
Sementara, pelanggan yang bekerja di sektor formal wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Tugas dari pimpinan Perusahaan.
"Dokumen perjalanan sebagaimana disebutkan masih menjadi syarat untuk pelanggan Damri, petugas di lapangan juga akan memeriksa dengan ketat kelengkapan dokumen yang disyaratkan," ujar Sidik, Rabu (4/8/2021).